Wakil Menteri Pendidikan: Sistem PPDB Zonasi Akan Disempurnakan
Sulteng, PaFI Indonesia — Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyatakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan diperbaiki dan disempurnakan.
Hal ini ia sampaikan merespons permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mau menghapus sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru.
“Perlu ada beberapa perbaikan dan penyempurnaan. Namun, kami belum sampai pada kesimpulan final,” kata Atip kepada PaFIIndonesia.com, Jumat (22/11).
Atip menuturkan belakangan ini, Kemendikdasmen telah melakukan kajian cukup komprehensif soal sistem zonasi dalam penerimaan siswa. Kemendikdasmen telah mengumpulkan berbagai pihak untuk mendiskusikan kebijakan ini.
“Kami mengundang para kepala dinas, pakar, dan pihak-pihak terkait lainnya,” ucapnya.
Gibran sebelumnya mengaku telah meminta Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk menghapuskan sistem PPDB. Ia menjelaskan dalam satu rapat koordinasi dengan para kepala dinas pendidikan, ia telah meminta mereka agar memprioritaskan persoalan pendidikan di Indonesia.
“Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan ‘Pak ini zonasi harus dihilangkan’,” kata Gibran dalam pidatonya di Pembukaan Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (21/11).
Dikutip di laman resmi Kemendikbud, sistem zonasi diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.
Di dalam Pasal 16 aturan ini disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib
menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit
sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Adapun radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah
di daerah tersebut dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah.
Rekomendasi tersebut akan dikaji lebih lanjut. Ditemui dalam kesempatan berbeda, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya sedang bekerja untuk melakukan telaah terhadap masukan-masukan pemda terkait dengan zonasi tersebut. “Belum adakeputusan apakah kebijakan itu dilanjutkan atau tidak. Kalau misalnya dilanjutkan, apakah kita lanjutkan sebagaimana sekarang atau kita lakukan beberapa perubahan dan sebagainya, nanti kita sampaikan lebih lanjut,” ungkapnya. Keputusan itu paling lambat ditentukan menjelang tahun ajaran baru pada Juli mendatang. Di sisi lain, Mu’ti secara khusus bertemu dengan kapolri kemarin. Dalam pertemuan tersebut, keduanya berdiskusi terkait upaya menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan ramah di lembaga pendidikan