Sahbirin Mengundurkan Diri, Kemendagri Tunjuk Pjs GubKalsel

Sulteng, PaFI Indonesia — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri.
“Akan ditunjuk segera Pjs Gubernur karena Pak Wagubnya (Muhidin) maju Pilgub,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).

Bima menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs Gubernur. Sebab, ia sedang maju jadi calon gubernur pada Pilkada Kalsel 2024.

Muhidin yang berpasangan dengan Hanuryadi Sulaiman akan melawan pasangan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan. Raudatul Jannah atau Acil Odah merupakan istri dari Paman Birin.

“Akan ditunjuk segera Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan,” ucap Bima.

Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel satu hari setelah memenangkan Praperadilan melawan KPK. Hakim menyatakan KPK sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin.

Paman Birin dan enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Enam tersangka dalam kasus itu sudah ditahan, tapi Paman Birin sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Belakangan, Paman Birin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Selasa (12/11), hakim PN Jaksel mengabulkan praperadilan Paman Birin dan menggugurkan status tersangka padanya.

KPK menyayangkan putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Afrizal Hady.

Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan putusan Praperadilan tidak menganulir dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima Paman Birin. KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total, ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim.